Clicks: Tak terasa, sebulan lagi kita akan dipertemukan dengan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah yang tepatnya jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Biasanya, pedagang hewan kurban semakin menjamuri beberapa sudut jalan ketika mendekati Iduladha.
Pemandangan hewan ternak yang dijual di beberapa sudut jalan itu hanya bisa dirasakan sekali dalam setahun. Untuk itu, sejumlah orang tua biasanya turut membawa anaknya ketika ingin membeli hewan kurban agar sang anak bisa melihat hewan ternak itu dari dekat.
Terlepas dari itu semua, tahukah kalian bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban? Tentunya, ada syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat Islam. Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut kriterian hewan kurban yang perlu umat muslim ketahui.
1. Jenis hewan
Jenis hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah binatang ternak. Binatang ternak yang dimaksud meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Terkait jenis kelamin hewan yang boleh dikurbankan, tidak ada nash baik Alquran maupun hadis yang membahas hal itu. Sehingga jantan atau betina diperbolehkan disembelih untuk kurban.
2. Usia hewan
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan ketika membeli hewan kurban, yakni umur dari hewan tersebut. Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Hewan dikatakan sudah cukup umur ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Berikut kriteria umur untuk masing-masing jenis hewan kurban:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba: Berusia 1 tahun (kalau dirasa sulit menemukan domba berusia 1 tahun, diperbolehkan menyembelih domba minimal berusia 6 bulan)
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi hewan
Hewan yang dikurbankan tentunya harus dalam keadaan yang sehat, bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Sehingga harus dipastikan dengan baik hewan kurban yang dibeli benar-benar sehat dan fit. Kalau bisa, upayakan juga untuk memilih hewan kurban yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Harus milik sendiri
Hewan kurban yang akan disembelih ketika Iduladha pastinya harus milik sendiri bukannya berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Selain itu, hewan kurban yang sah juga bisa dari hasil ternak sendiri atau melalui proses jual beli yah sah. Perlu dicermati, hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi juga tidak sah untuk dikurbankan lho.
Waktu pelaksanaan kurban
Dilansir dari NU Online, hewan kurban mulai disembelih usai matahari setinggi tombak atau setelah salat Iduladha yang dilaksanakan pada 10 Zulhijah sampai terbenam matahari pada 13 Zulhijah. Sedangkan distribusi daging kurban dibagi menjadi tiga bagian dan harus dibagi sama rata. Ketiga bagian yang dimaksud, yakni untuk fakir miskin, untuk dihadiahkan, dan untuk dirinya sendiri serta keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi yang diperuntukkan bagi diri sendiri tidak boleh lebih dari sepertiga daging kurban. Lebih utama, pemberian daging kurban diperuntukkan bagi fakir miskin.
(SYI)