SURABAYA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu asal Jakarta. Dua orang kurir diamankan dalam kasus ini, yakni AR warga Galis Bangkalan dan BS alias CM warga Palmerah Jakarta. Keduanya diringkus petugas di exit Tol Warugunung Surabaya.
Untuk mengelabui petugas sabu tersebut dibungkus plastik putih dan dimasukkan ke dalam tas kresek merah. Selanjutnya sabu dimasukkan ke tas godyback warna hijau dan ditutupi pakaian, lalu dimasukkan lagi di dalam tas kain warna merah muda. Hasil penyelidikan petugas, 4 kg sabu tersebut akan dikirim kepada seseorang di Bangkalan Madura. Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Madura dan Surabaya.
Baca Juga : Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi : Gotong Royong Menang Lawan Pandemi
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Danel Y Katiandagho mengatakan, sabu 4 kg tersebut diambil oleh tersangka AR dari temannya, HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang. Sedangkan pemesan sabu yakni teman AR sendiri, yakni FZ yang juga menjadi DPO.
"Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan sudah mendapat upah tunai sebesar Rp20.000.000. Namun, untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap," katanya, Kamis 20 Mei 2021
Daniel menambahkan, setelah mendapat pesanan sabu, tersanka AR kemudian menyuruh CM untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS ketemu di Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Setelah mendapat sabu, tersangka AR dan CM berangkat bersama-sama ke Bangkalan Madura.
"Namun, belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di pintu exit Tol Waru Gunung. Kedua tersangka beserta barang buktinya langsung kami bawa ke kantor BNNP Jatim untuk penyelidikan," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah tas warna merah muda berisi empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4.003,22 gram. Selain itu petugas mengamankan tiga ponsel milik AR dan BS; satu unit mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik; STNK mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ADI)