Dangdutan, Kadisdikbud Bondowoso Divonis Denda Rp 3 Juta

Aksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso berjoget dangdut yang viral di media sosial. (metrotv) Aksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso berjoget dangdut yang viral di media sosial. (metrotv)

BONDOWOSO: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bondowoso, Sugiono Eksantoso divonis denda Rp 3 juta setelah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.  

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso yang diketuai Muhammad Hambali juga menjatuhkan hukuman denda pada guru perempuan yang berduet dangdutan dengan Kadisdikbud Sugiono. Yakni vonis denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan jika tidak membayar denda.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran prokes saat Bondowoso menerapkan PPKM Level 2 di masa Covid-19. Yakni, aksi dangdutan saat jam dinas di ruangan SMPN 5 Desa Kembang Kecamatan Bondowoso disaksikan puluhan guru dengan mengabaikan prokes pertengahan pekan lalu.

BACA: Polisi Selidiki Video Kadisdikbud Bondowoso Joget Dangdutan

"Hukuman denda kadisdikbud lebih tinggi, karena harusnya memberi contoh bagi bawahannya," jelas Ketua Majelis Hakim PN Bondowoso, Muhammad Hambali, Jumat, 24 September 2021.

Diberitakan sebelumnya, video aksi bernyanyi dan joget dangdut Kadisdikbud Bondowoso Sugiono Eksantoso saat jam dinas di ruangan SMPN 5 Desa Kembang viral di medsos. Dalam video singkat durasi dua menit lebih, dia berdangdut berdempetan dengan seorang guru perempuan tanpa memakai masker.

Aksi dangdutan Kadisdikbud Sugiono berduet dengan guru perempuan disaksikan puluhan guru. Mereka duduk berdekatan dan sebagian besar ikut bernyanyi mengabaikan prokes Covid-19.

 


(TOM)

Berita Terkait