BANYUWANGI : Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Tiga orang pelaku diamankan dalam kasus ini. Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kasus pembuatan dokumen kesehatan palsu ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Setelah itu dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
"Pemalsuan ini dilakukan untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali atau sebaliknya. Modusnya, dengan mencetak hasil rapid tes antigen negatif tanpa tes," katanya, Kamis 2 September 2021.
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita kelengkapan produksi dokumen, yakni laptop, printer serta kertas cetak antigen palsu. "Sementara pelaku ada tiga orang. Mereka ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," ujarnya.
BACA JUGA : Viral Dangdutan Anggota DPRD Pasuruan, Polisi Tetapkan Kades Jadi Tersangka
Nasrun mengatakan, bisnis antigen palsu ini sudah berjalan tiga bulan. Meski begitu dokumen yang sudah dikeluarkan cukup banyak. "Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp100.000. Hasilnya dibagi sesama pelaku," ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara. Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu satu orang pelaku lainnya yang masih kabur.
(ADI)