Bikin Konten di Tol Perak, 2 Pemotor Dipanggil Polisi

AU dan MT diberi sanksi tilang usai masuk tol mengendari motor (Foto / Metro TV) AU dan MT diberi sanksi tilang usai masuk tol mengendari motor (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Ditlantas Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dua pemuda berboncengan naik motor yang sengaja melintas di Tol Perak-Masjid Al Akbar Surabaya. Dua pemuda itu berinisial AU (18) warga Wonokromo, Surabaya dan Mt (17) asal Bebekan, Sidoarjo. Keduanya telah dipanggil ke Mapolda Jatim untuk memberikan klarifikasi, Senin 31 Januari 2022.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan, aksi itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu 29 Januari 2022. Aksi keduanya diunggah ke media sosial (medsos) TikTok untuk memperoleh viewer.

"Yang bersangkutan terbesit masuk tol. Temannya punya e-tol sehingga memberanikan diri masuk ke tol hanya untuk sensasi yang menurut mereka tak direncanakan," ungkap Dwi.

Menurut Dwi, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap dua pemuda itu, keduanya mengaku hanya ingin merasakan sensasi bagaimana saat melintas di jalan tol menggunakan motor. "Menurut mereka itu sensasi luar biasa dan diupload ke medsos. Dapat tantangan sendiri lalu yakin viewernya pasti banyak," tambah Alumni Akpol Tahun 2003 tersebut.

Dwi mengimbau kepada masyarakat agar kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran. Dia meminta masyarakat atau pengguna jalan tidak mencontoh perbuatan dua pemuda itu. Sebab yang dilakukan Arqom dan Mustofa bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga : Pencari Jamur Hilang di Hutan Gondanglegi Malang

"Sangat fatal sekali, roda dua masuk ke tol dan tidak diketahui malam hari. Itu sangat membahayakan," imbau Dwi.

Dia juga memberikan imbauan supaya lebih berhati-hati saat masuk jalur tol yang tidak diperuntukkan untuk dilintasi oleh kendaraan roda dua.

"Kecuali kendaraan kepolisian yang sedang mendapatkan tugas khusus itu diperbolehkan. Untuk masyarakat roda dua tidak boleh," pungkasnya.

Diberi Sanksi Tilang

AU dan MT diberikan sanksi tilang atas tindakan kedua yang masuk tol mengendarai motor. Selain sanksi tilang, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan atas aksi nekatnya mengendarai motor di Jalan Tol Perak-Masjid Al Akbar Surabaya, agar tak terulang kembali.

"Kami berikan sanksi penindakan berupa tilang. Selain sanksi tilang, mereka berdua juga diminta membuat surat pernyataan serta permohonan maaf," ujar Dwi.

"Pernyataan itu berisi permohonan maaf dan janji tidak melakukan perbuatan yang sama," lanjutnya.

AU mengaku baru pertama kali membuat konten tersebut bersama temannya Mt. "Sekali saja yang tol itu. Idenya enggak ada hanya spontanitas," lanjutnya.

Padahal aksi berbahaya itu diketahui keduanya sebagai tindakan melanggar aturan. Namun mereka masih saja nekat melakukannya. "Tahu (kalau di tol motor dilarang masuk). Saya bawa e-tol dan sengaja mau masuk," sahut Mt.

 


(ADI)

Berita Terkait