SURABAYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi Imam Santoso terpidana penipuan senilai Rp 3,6 miliar di rumahnya, Darma Husada Indah blok AA-12/92-A Surabaya, Selasa 8 Februari 2022.
Kepala Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel I Putu Arya Wibisana mengatakan Direktur PT. Daha Tama Adikarya itu dieksekusi tanpa perlawanan setelah sebelumnya dilakukan pengintaian sejak pagi hari.
"Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan nomor 170 K/PID/2022, " ujar I Putu didampingi Kasipidum Hamonangan P.
Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, terpidana Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman.
Dijelaskan I Putu Arya, bunyi putusan hakim MA menolak permohanan kasasi Imam Santoso sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 791/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 2 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Untuk putusan kasasinya 2 tahun," jelas Putu Arya.
BACA: Aroma Korupsi Window Dressing BPRS Mojokerto Rp 50 Miliar Menguat, Siapa Terjerat?
Vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021. Yaitu menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.
(TOM)