LAMONGAN: Bawaslu Kabupaten Lamongan meminta pendataan coklit (pencocokan dan penelitian) diulang di enam kecamatan. Sebab, coklit sebelumnya tidak sah lantaran dilakukan petugas abal-abal alias "joki".
Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Lamongan, Muhammad Nadhim mengatakan pihaknya telah menemukan 24 orang petugas coklit yang tidak sah di enam kecamatan. Yaitu Kecematan, Deket, Karangbinagun, Karangendeng, Pucuk dan Sukodadi
"Di enam kecamatan, coklit tidak dilakukan petugas PPDP yang sah, melainkan diwakilkan orang lain atau istilahnya joki. Itu tidak boleh dan harus diulang," ujarnya.
Sesuai ketentuan, penggunaan joki ini sudah melanggar peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019 tentang tahapan pemutakhiran data pemili yang tidak boleh diwakilkan melainkan harus petugas yang resmi ditunjuk oleh KPU.
"Petugas PPDP ini mewakilkan ke orang lain. Ada yang diwakilkan istrinya ada yang ke anaknya atau tetangganya. Ini artinya petugas PPDP tidak serius melakukan coklit di TPSnya masing-masing, " ucapnya.
Atas temuan ini, proses coklit di enam kecamatan itu mulai diulang. Petugas pemutakhiran data pemilih atau (PDPD) yang sah, melakukan coklit ulang dibeberapa tempat. Seperti di desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk.
PPDP ini melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian ulang data pemilih di setiap rumah-rumah warga dengan menempelkan stiker tanda coklit pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2020.
Meski coklit masih terus dilakukan hingga tanggal 13 Agustus, namun Bawaslu Kabupaten Lamongan juga telah menemukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya ada 60.809 pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun masih masuk di data pemilih.
(TOM)