Pasutri Pelaku Pembunuhan Raisa Diringkus

Tersangka M Tohir ditangkap setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Raisa (Foto/Metrotv) Tersangka M Tohir ditangkap setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Raisa (Foto/Metrotv)

PASURUAN : Kurang dari 1x24 jam, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku pembunuhan Rara alias Raisa (4). Mereka adalah Pasangan suami istri (pasutri), yakni Mochamad Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19) warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan tersangka pasutri ini ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima gelang emas dan kalung emas. Barang tersebut disimpan tersangka di rumahnya. 

"Tersangka pun mengakui jika telah membunuh korban sebelum merampas perhiasan korban," ungkapnya. 

Rofiq menjelaskan kedua pelaku pembunuhan ini diketahui merupakan tetangga dari korban dan jarak rumah korban dengan pelaku hanya berjarak sekitar 20 meter saja. Saat itu, tersangka mengajak korban ke lokasi pembunuhan. Sampai di TKP, korban dipukul dengan batang kayu di kepalanya. 

"Lalu korban dicekik dan ditenggelamkan ke kubangan atau parit di sawah tersebut. Akibatnya korban gagal nafas dan meningggal," terangnya. 

Akibat perbuatannya, pasutri pelaku pembunuhan ini dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. 


(ADI)

Berita Terkait