Denda Tak Pakai Masker di Sidoarjo Turun

Pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di Gedung Tenis Indoor Sidoarjo. (metrotv) Pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di Gedung Tenis Indoor Sidoarjo. (metrotv)

SIDOARJO: Sebanyak 764 warga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan menjalani sidang terjadwal kedua di Gedung Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Jumat 2 Oktober 2020. Sidang  kali ini, hukuman denda bagi para pelanggar diturunkan menjadi Rp 50 ribu.

Sebelumnya, bagi warga yang  tak memakai masker di wilayah Sidoarjo dikenakan hukuman denda sebesar Rp 150 ribu dengan subsider tiga hari.  

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Widyantoro Basuki mengatakan nilai denda pada sidang pertama lalu sengaja lebih tinggi untuk memberi shock therapy bagi warga agar taat protokol kesehatan.

"Dari evaluasi kita ternyata setelah kita denda cukup tinggi angka pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Sidoarjo saat ini sudah turun sekitar 10 persen, " ujarnya.

Selain karena ada penurunan pelanggaran protokol kesehatan, faktor ekonomi di tengah pandemi juga menjadi penyebab diturunkannya nilai denda.  "Vonis nilai denda tersebut menjadi hak prerogatif hakim yang memutus," ucapnya.


(TOM)

Berita Terkait