Coklit Bermasalah, KPU Ngawi Tak Ambil Pusing

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

NGAWI : Temuan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Ngawi mengenai belum dirubahnya tanggal pada stiker pencocokan dan penelitian atau coklit mendapat respon dari KPU Ngawi. Pihak KPU mengakui jika pengadaan stiker tersebut sudah  ada sebelum waktu peklaksanaan pilkada dirubah. KPU akan menutup tulisan 23 September dengan spidol hitam.

Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan untuk stiker coklit yang ditempelkan di rumah-rumah warga tersebut merupakan pengadaan sebelum ada pandemi covid-19. Pihaknya mengaku tidak tahu kalau ada covid-19 maka masih menggunakan tanggal yang lama 23 September dan itu tidak hanya dibahan striker tetapi juga di bahan lainnya. 

"Namun secara tiba – tiba tahapan tersebut dihentikan. Tentunya ketika hal itu terlanjur pengadaan belum ada tetapi sudah melakukan kontrak otomatis tidak bisa dibatalkan," terangnya. 

Dia mengatakan ada surat dari KPU RI yang intinya menyatakan bahwa bagi KPU Kabupaten dan kota yang sudah melakukan proses pengadaan untuk pelaksanaan coklit seperti formulir dan lainnya yang sudah melaksanakan tanda tangan kontrak bisa tetap dilanjutkan. 

"Intinya bagaimana memperlakukan barang – barang yang sudah terlanjur dipesan dan ada tanggalnya 23 September tersebut. Salah satunya sesuai saran KPU RI untuk menutupi atau mencoret tanggal tersebut," kata Prima.


(ADI)

Berita Terkait