JAKARTA: Pemerintah mengubah masa berlaku tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan. Masa berlaku tes PCR kini menjadi 3x24 jam dari sebelumnya 2x24 jam.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima Medcom.id, Kamis, 28 Oktober 2021.
BACA: Jokowi: Waktunya Pemuda Jadi Pemimpin
Syarat serupa berlaku bagi penumpang pesawat antarwilayah Jawa dan Bali. Sedangkan pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api, mesti menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Inmendagri dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 27 Oktober 2021. Beleid berlaku sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR kembali diturunkan. Hal itu untuk menindaklanjuti respons masyarakat soal kewajiban tes PCR khususnya penumpang pesawat.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
(TOM)