Tega, Bapak di Ponorogo Cabuli Dua Anak Kandung Selama 8 Tahun

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
PONOROGO : Seorang pria yang berinisial DW (58), warga Kecamatan Ngebel Ponorogo ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo. DW mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Bahkan perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013 atau 8 tahun lalu.

“Perbuatan pelaku DW itu pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat itu salah satu korban yang merupakan anak kandungnya sendiri masih berumur 13 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Rabu 1 Desember 2021.

Jeifson menyebut jika dirunut hingga saat ini, pencabulan maupun persetubuhan pelaku kepada kedua korban sudah berkali-kali. Untuk tahun 2021 ini saja, berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukannya sebanyak 4 kali. Kali terakhir pelaku DW melakukan persetubuhan pada bulan November lalu.

“Pastinya perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali, terakhir pada bulan November lalu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Kota Batu tersebut.

Menurut Jeifson, pelaku DW melakukan aksi bejatnya itu saat korban sedang tidur. Saat melakukan persetubuhan itu, beberapa peristiwa korban diiming-imingi. Selain itu korban juga pernah diancam dengan kekerasan. Bahkan saat melakukan itu terhadap korban, pernah ketahuan istrinya.

Baca Juga : Waspadai Cuaca Ekstrem di Jatim

“Pelaku saat melancarkan aksi, juga pernah kegap oleh ibu korban. Makanya ini yang melaporkan juga ibu korban sendiri,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan ulah bejat pelaku DW, polisi menjeratnya dengan undangan-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Kita jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait