Tahun 2021, Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp1,55 Triliun

Kepala Kejati Jatim, M Dhofir saat menyampaikan anev kinerja tahunan di Kejati Jatim, Jumat 31 Desember 2021 (Foto / Metro TV) Kepala Kejati Jatim, M Dhofir saat menyampaikan anev kinerja tahunan di Kejati Jatim, Jumat 31 Desember 2021 (Foto / Metro TV)

SURABAYA  : Selama 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,55 triliun. Penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Nilai penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp697,18 miliar.

Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan diantaranya, tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta.

Selain itu, Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari  Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar. Kepala Kejati Jatim, M Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

Baca Juga : Setahun, Kejari Surabaya Selamatkan Kerugian Negara Rp85 Miliar

"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," katanya, Jumat 31 Desember 2021.
 
Dia menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," ujarnya.

Dhofir menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

"Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim)," pungkas Dhofir.


(ADI)

Berita Terkait