KPK Pindahkan Penahanan Eko Darmanto ke Rutan Kejati Jatim

KPK pindahkan penahanan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eko Darmanto ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ANTARA/HO-KPK KPK pindahkan penahanan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eko Darmanto ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ANTARA/HO-KPK

Jakarta: Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Eko Darmanto ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemindahan ini untuk memperlancar proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Berdasarkan penetapan dari majelis hakim dilaksanakan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektivitas persidangan yang diagendakan setiap hari Selasa dan Jumat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikutip dari Antara, Jumat, 31 Mei 2024.

Ali menjelaskan pemindahan Eko Darmanto dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah dilakukan pada Kamis, 30 Mei 2024.

"Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan serta kepolisian," ujarnya.

KPK mengungkapkan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

Penyidik KPK pada Jumat, 8 Desember 2023, resmi menahan Eko Darmanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto diduga memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Eko Darmanto adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang telah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis yang pernah diduduki Eko Darmanto termasuk Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya, dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko Darmanto kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, Eko Darmanto mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto termasuk yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, serta konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Eko Darmanto ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(SUR)

Berita Terkait