Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan Diperiksa KPK

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto / Istimewa) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. KPK meminta Anies hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 20 September 2021.

Dia menambahkan, dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Menuru Ali, pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tsb menjadi lebih jelas dan terang.

“Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara Tsk YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ujarnya.

Baca Juga : 19.967 Pejabat Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN, Ada Nama Tito Karnavian

“KPK berharap  kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” lanjut Ali.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah ini setidak-tidaknya Rp152,5 miliar

 


(ADI)

Berita Terkait