Ledakan Mercon Balon Udara di Ponorogo, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

12 orang ditetapkan tersangka usai ledakan di Ponorogo (Foto / Metro TV) 12 orang ditetapkan tersangka usai ledakan di Ponorogo (Foto / Metro TV)

PONOROGO : Teka – teki siapa tersangka yang menerbangkan balon udara yang merconnya memghancurkan rumah warga terkuak. Polsek Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam kasus ledakan mercon balon udara yang terjadi di Dusun Demalang Desa Somoroto Kecamatan Kauman Ponorogo pada Jumat 6 Agustus 2021.

Dari 14 tersangka itu, polisi hanya menahan 12 tersangka, sebab 2 tersangka masih berusia dibawah umur. “Ada 12 tersangka yang kami tahan dalam kasus ledakan mercon balon udara yang menyebabkan beberapa rumah rusak. 2 tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis, Senin 9 Agustus 2021.

Para tersangka yang ditahan itu merupakan teman-teman satu lingkungan di Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Menurut keterangan pelaku, Aziz memyebut jika balon udara itu dibuat untuk menyemarakkan hari raya besar atau idul adha. “Jadi mereka menerbangkan balon udara untuk menyemarakkan hari raya besar atau idul adha,” katanya.

BACA JUGA : Waspada Gelombang 7 Meter di Banyuwangi

Aziz menyebut tidak ada penyandang dana tunggal dalam kasus ini. Dana untuk membuat balon udara dan petasannya diperoleh dari urunan para tersangka. “Tidak ada penyandang dana tunggal, para tersangka itu urunan untuk membuat balon udara dan petasannya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 13 buah petasan berbagai ukuran, 1 buah blengker, 1 buah pintu yang rusak, 2 buah jendela rusak, 4 buah jendela ventilasi yangnrusak, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan asbes. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI, nomor 12 tahun1951 jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami ancam dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahu  1951 jo pasal 55 KUHP, dengan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait