NGAWI: Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono melarang penyampaian berita kematian lewat pengeras suara di masjid dan musala. Tujuannya, agar tidak menganggu psikologi warga yang sakit dan menjalani isolasi mandiri.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ngawi tertanggal 28 Juli 2021. "Ini adalah salah satu masukan dari masyarakat, berita kematian tidak perlu lewat pengeras suara, " ujar Bupati Ony.
Berita kematian, lanjut Ony, bisa disebar dengan sistem getok tular dan informasi melalui pesan singkat. Sehingga berita duka tidak akan diketahui warga yang sedang isoman.
BACA: Ngeyel Dangdutan, Penyelenggara Hajatan dan Biduan Digelandang ke Mapolres Sampang
"Upaya ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kecemasan seiring angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi, " tandasnya.
Selain melarang penyampaian berita duka, orang nomor satu di Ngawi itu juga menginstruksikan agar ambulans tak membunyikan sirine.
(TOM)