Anggota DPRD Tulungagung Gelar Wayangan, Dibubarkan!

Petugas mengangkut peralatan musik dalam pertunjukan wayang kulit. (ist) Petugas mengangkut peralatan musik dalam pertunjukan wayang kulit. (ist)

TULUNGAGUNG: Pertunjukan wayang kulit yang digelar oknum anggota DPRD Tulungagung dibubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sebab, melanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4.

"Ya Sabtu  malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra di Tulungagung. 

Kegiatan wayangan yang memicu kerumunan itu digelar di rumah Basroni, seorang anggota DPRD Tulungagung yang berlokasi di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, polisi dan TNI masuk arena pertunjukan pada tengah malam dan langsung meminta kegiatan wayangan dibubarkan. Basroni hanya bisa pasrah saat petugas meminta acara dihentikan.

BACA:  3 Hari Mengurung Diri, Duda di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Rumah

Bahkan, ia tidak bisa menolak saat tim gabungan kemudian mengangkut semua perangkat gamelan ke kantor kecamatan demi memastikan pertunjukan wayangan tidak berlanjut.

Di hadapan petugas, Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati bulan Suro dalam penanggalan Jawa.

"Pertunjukan hiburan wayangan itu dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.  Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," ujarnyanya. 

Sementara Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengatakan jika kegiatan itu tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.

“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.
 


(TOM)

Berita Terkait