Rumah Produksi Elpiji Oplosan di Gresik Digerebek

Satreskrim Polres Gresik mengerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat mengoplos elpiji/metrotv Satreskrim Polres Gresik mengerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat mengoplos elpiji/metrotv

GRESIK: Jajaran Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, menggerebek rumah praktek pengoplosan gas elpiji. Dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan mobil alat pengoplos dan juga puluhan tabung gas elpiji berbagai ukuran.

Lokasi pengoplosan gas elpiji ini berada di rumah kontrakan, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.  Dari penggerebekan ini polisi mengamankan satu tersangka yakni Krishna Adji Bimantoro, warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.  

Praktek pengoplosan dilakukan dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam elpiji berukuran 12 kilogram warna merah muda. Pengoplosannya di lakukan di dalam ruangan. Tampak puluhan tabung gas yang berjejer. Pelaku nekat mengoplos dengan menggunakan alat sederhana yang bisa beresiko meledak dan terbakar.  

BACA: Perempuan Cantik di Surabaya Tipu 250 Korban Rp7 Miliar, Begini Modusnya

"Pelaku mengaku melakukan pengoplosan ini sudah  sejak sebelum bulan puasa, " ujar Iptu Wahyu Rizky Saputro, Kasat Reskrim Polres Gresik, Rabu 1 Juni 2022.  
 
Di depan polisi,  tersangka mengakui mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram dari toko. Sedangkan tabung bright gas dari rongsokan. Harga elpiji bright gas hasil oplosan, kemudian dijual dengan harga murah, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).  

"Jika elpiji 12 kilogram di pasar dijual Rp 180 ribu, tersangka menjualnya dengan harga sekitar Rp 150 ribu, " jelasnya.  

Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga mengamankan perangkat alat digunakan mengoplos. Yaitu  mobil operasional dan sebanyak 80 tabung subsidi 3 kilogram, dan 20 tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 


(TOM)