Korupsi Rp 1,1 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jatim Mojokerto Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Ilustrasi/ist Ilustrasi/ist

SURABAYA: Eks Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto, Amiruddin dituntut hukuman 7,5 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 29 Juli 2022.

JPU dari Kejari Mojokerto menyakini Amiruddin  terlibat korupsi senilai Rp1,1 miliar. Selain Amiruddin, JPU juga menuntut Rizka Arifiandi selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto dan Iwan Sulistiono selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras.

"Bahwa unsur dalam dakwaan primer dan telah terbukti secara hukum," kata JPU Erwan Adi Priyono, saat membacakan  tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA: Banyak Kasus Korupsi, Bank Jatim Diminta Berbenah

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa, kredit macet tersebut membuat adanya kerugian terhadap negara.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum," ucap dia.

Terkait dengan hal ini, pihaknya pun menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Pada terdakwa Amiruddin, menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk terdakwa Rizka Arifiandi, menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Iwan Sulistiono 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan," ujarnya.

Khusus untuk terdakwa Iwan, jaksa menambahkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Bila tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

"Bila tidak mencukupi atau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 3 tahun," katanya.

Menanggapi tuntutan ini, ketiga terdakwa sepakat untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan atau awal bulan Agustus 2022. Kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri Mojokerto menemukan dugaan kredit macet di Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp1,496 miliar. Sesuai hasil penyelidikan sementara, uang tersebut masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan ini menyalahi prosedur.

BACA: Tubuh Bank Jatim Diselimuti Korupsi, 11 Kasus Ditangani Kejati

Ada penyimpangan-penyimpangan. Hal itu didasarkan pada pekerjaan yang diperoleh secara tidak sah. Sementara itu, perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim pada tahun ini cukup mendominasi kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Jawa Timur.

Setidaknya, tercatat ada 74 perkara dugaaan korupsi yang melibatkan bank plat merah tersebut. Hal ini terungkap dari hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kejati Jatim pada semester I (Januari -Juli).

Dari catatan Bidang Pidana Khusus, setidaknya ada 11 perkara korupsi yang ditangani pihaknya terkait dengan bank daerah ini. 63 sisanya, ditangani oleh kejaksaan-kejaksaan negeri di seluruh Jawa Timur.

"Sejak Januari hingga 20 Juli 2022, sebelas itu terkait korupsi bank pembangunan daerah di Jatim," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Riono Budisantoso, Kamis, 21 Juni 2022.

 

 


(TOM)

Berita Terkait