SIDOARJO: Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran, berhasil menangkap 73 pemakai dan pengedar lewat operasi tumpas narkoba. Para tersangka narkoba ini ditangkap, dalam waktu kurang dari dua pekan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, selama periode waktu 22 Agustus hingga 2 September 2022, ada 69 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran.
"Dari 69 kasus tersebut polisi berhasil menangkap 73 tersangka, dua orang diantaranya adalah perempuan, " ujarnya, Selasa 13 September 2022.
BACA: Suami di Sidoarjo Bakar Anak dan Istri, Gegara Tanya Telpon Siapa
Mereka yang ditangkap ini ada yang hanya pemakai, namun juga ada yang pengedar. Di antara mereka ada residivis yang pernah tertangkap atas kasus sama.
Sementara barang bukti yang disita adalah sabu sekitar 209 gram, pil dobel L sebanyak 95 ribu butir, dan pil ekstasi 73 butir. Polisi juga menyita 53 unit telepon genggam untuk transaksi, serta sejumlah sepeda motor tersangka.
Para tersangka kasus narkoba ini kebanyakan warga Sidoarjo, dan sebagian lagi warga kota sekitar. Seperti Surabaya, Pasuruan dan Mojokerto.
"Pasal yang dikenakan untuk pemakai dan pengedar berbeda. Ancaman hukuman pada para tersangka narkoba ini, antara 10 hingga 15 tahun penjara, " ujarnya.
(TOM)