Bobol Rekening Bank, 2 Pelaku Masuk Penjara

ilustrasi/Medcom.id ilustrasi/Medcom.id
Surabaya: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Setu, tukang becak, pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA). Sedangkan otak pembobol, Mohammad Thoha, divonis 3,5 tahun penjara.
 
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat sidang di PN Surabaya, Senin, 6 Februari 2023.
 
Dikutip dari Medcom.id, dalam putusan terpisah, hakim menilai terdakwa Setu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan yang dijalani. 

Kedua terdakwa tidak keberatan mengenai putusan hakim tersebut. Akibat aksinya, Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan korban.

Disamping itu, terdakwa mendapatkan keringanan. Keringanan diberikan karena terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban. 

Sebelumnya, Thoha merupakan dalang dari aksi pembobol rekening BCA Rp320 juta pemilik rekening atas nama Muin Zachry. Ia diketahui bekerja sama dengan Setu, seorang tukang becak, yang membobol rekening milik Muin. Untuk memuluskan aksinya, mereka sepakat mengelabui teller BCA dan membobol rekening milik korban. 


(SUR)

Berita Terkait