MK Terima Gugatan Pilwali Surabaya, MA Siap Bongkar Kecurangan

Sidang perdana gugatan Pilwali Surabaya akan digelar di Mahkamah Konstitusi, 26 Januari 2021. Sidang perdana gugatan Pilwali Surabaya akan digelar di Mahkamah Konstitusi, 26 Januari 2021.

SURABAYA: Sengketa Pilwali Surabaya 2020 memasuki babak baru. Gugatan Paslon 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno bakal disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai Selasa 26 Januari 2021.

Kepastian sidang tersebut berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Nomor: 88/PHP.KOT-XIX/2021, yang diterbitkan oleh MK.

Machfud Arifin mengatakan terbitnya buku registrasi perkara tersebut, sekaligus membantah  asumsi beberapa pihak yang menyebut gugatannya akan ditolak MK sejak awal.

“Kuasa hukum akan menunjukkan seluruh dugaan kecurangan  di depan para hakim konstititusi, sehingga diharapkan membuka kotak pandora’ kecurangan Pilkada lalu,” ucapnya.

Mantan Kapolda Jatim ini memastikan tim kuasa hukum, siap menghadapi sidang sengketa Pilkada di MK, baik di sidang perdana maupun persidangan selanjutnya.

“Tim kuasa hukum sudah mempersiapkan sejumlah fakta-fakta yang akan menjadi bukti persidangan nantinya,” tegasnya.

Sebelumnya, kubu paslon 2 mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pihak paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif saat Pilkada Surabaya 2020.

Sementara salah satu tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi berharap agar persidangan yang digelar MK nanti, berlangsung adil tanpa ada kecurangan apa pun.

“Untuk mencapai persidangan yang fair, kami meminta seluruh pihak, jangan gunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan. Proses di MK harus dihormati semua pihak,” ucapnya.

 


(TOM)

Berita Terkait