PONOROGO : Satreskrim Polres Ponorogo kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan investasi penggemukan sapi perah. Dia adalah Ibrahim, inisiator bisnis abal-abal itu. Hanya saja meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum berhasil menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko Ibrahrim ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukukan gelar perkara. Dari sana, polisi mendapati jika Ibrahrim merupakan inisiator dan menikmati uang hasil penipaun itu.
"Saat ini tersangka masih dalam pengejaran," terangnya.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapakan Dirertur dan Bendahata CV Tri Manunggal Jaya. Sehingga total ada tiga orang tersagka dalam kasus ini.
"Sedangkan korban tercatat sudah 29 orang," ungkapnya.
(ADI)