MALANG: Berakhir sudah pelarian LY. Tersangka penipuan berkedok jual beli rumah di Kota Malang itu diringkus Polresta Malang Kota di Bogor, 25 Februari 2020.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan penipuan jual beli rumah ini terjadi pada 2017. Saat itu, tersangka berlagak menjadi pengembang perumahan The Valley Residence yang ternyata fiktif
"Ini jadi atensi karena perkara ini tahun 2017 dan kita dapatkan pelaku ini melarikan diri ke Bogor. Kita dalami betul," kata Setyo di Malang, Senin, 2 Maret 2020
Setyo menjelaskan tersangka LY ditangkap karena terbukti membuat perusahaan dengan alamat palsu. Perusahaan tersebut yakni PT Dua Permata Kembar Natha Land yang beralamat di Jalan Ki Ageng Gribig, Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang.
"Modus yang dilakukan pertama dia membuat perusahaan dengan alamat palsu. Jadi LY ini orang Bogor, lalu dia datang ke teman SMA nya dulu di Malang dan menggunakan alamat teman SMA nya itu untuk membuat PT. Temannya itu juga nggak tahu kalau alamatnya itu dijadikan PT," jelas Setyo.
Melalui PT tersebut LY membeli lahan untuk dibangun perumahan di kawasan Joyogrand, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang. Namun, LY hanya membayar lahan dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar 10 persen dari total harga yakni sebesar Rp100 juta.
Setelah membayar uang muka, lahan tersebut kemudian dikapling oleh LY. Lalu dia pun memasarkan perumahan dengan membuat brosur dengan iming-iming potongan Rp40 juta bila pembeli membayar dengan tunai (cash keras), serta bebas biaya pengurusan administrasi.
Setelah dipasarkan ada dua pembeli yang langsung membayar tunai, yakni HDS, warga Surabaya dan MSA, warga Malang. Diketahui, HDS telah membayar uang sebesar Rp310 juta dan MSA membayar Rp261 juta.
Namun selang satu bulan setelah pembayaran, LY berdalih kepada pembeli bahwa lahan yang hendak dibangun perumahan masih merupakan tanah sengketa. Saat didesak oleh pembeli, LY justru kabur ke luar kota, Bogor.
Mengetahui hal itu, HDS dan MSA pun melapor ke Polresta Malang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan LY sebagai tersangka penipuan dan menangkap LY di Bogor pada 25 Februari 2020.
"Kemungkinan ada korban lain karena brosur tersebut sudah disebarluaskan dan promo ini juga melalui social media. Saya rasa pasti ada korban lain. Jadi dengan pemberitaan ini apabila ada korban lain silahkan kami akan menampung dan akan menggali lebih dalam perkara ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya, LY diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
(RNU)