"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari Medcom.id, Kamis, 14 April 2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong sebagai tersangka penerima suap bersama Hamdan. Selain itu, KPK juga menetapkan pengacara dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Kasiono sebagai kuasa hukum perusahaan itu.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Kasiono dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim. KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung.
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Kasiono menemui Hamdan. Lalu, Kasiono meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Kasiono. Hamdan lalu menyampaikan keinginan Kasiono kepada Itong. Kemudian, Itong menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.
Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Kasiono kepada Hamdan sebesar Rp140 juta untuk Itong. Selain itu, KPK menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut tim penyidik.
(UWA)