Penasaran Nominal THR DPR? Segini Rinciannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA :  Pemerintah bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada H-10 Lebaran kepada aparatur hingga pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi tersebut, THR untuk anggota DPR merupakan penjumlahan antara gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kerja. Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertingg/Tinggi negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok ketua DPR sebesar Rp5,04 juta per bulan, sedangkan anggota DPR Rp4,02 juta per bulan.

Baca juga : Khofifah Terbitkan SE Cuti Bersama Lebaran 2022

Selanjutnya, gaji tersebut ditambah tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Adapun tunjangan suami atau istri yang didapat anggota DPR sekitar Rp420.000 dan tunjangan anak Rp84.000.

Pemberian THR tersebut juga ditambahkan dengan tunjangan jabatan yang diatur dalam Kepres Nomor 68 tahun 2001 sebesar Rp7,56 juta. Dengan demikian, jika dijumlahkan maka THR yang diterima oleh anggota DPR pada tahun ini minimal sebesar Rp12,26 juta.

 


(ADI)

Berita Terkait