Surabaya: Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Lembaga Antikorupsi tengah mempertajam bukti keterlibatan pihak lain.
"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK” ujar Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Selasa, 15 Maret 2022.
KPK menduga tersangka sekaligus hakim nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, tidak hanya menerima uang suap dari satu kasus. KPK mendapatkan informasi terkait adanya beberapa pihak yang turut memberikan uang ke Itong dalam sejumlah perkara.
Pemberian itu dipastikan bakal diselisik. KPK saat ini masih fokus menyelesaikan berkas kasus pertama.
"Saat ini, masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus penanganan perkara. Mereka, yakni Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(UWA)