PASURUAN : Satreskrim Polres Pasuruan gencar melakukan operasi atas peredaran petasan selama bulan Ramadan. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria yang menyimpan bubuk serta memproduksi petasan. Dia adalah (57), warga Dusun Talang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami amankan saat menjual petasan, dengan barang bukti ratusan petasan dari berbagai jenis," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis 23 Maret 2023.
Ia penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi. Tersangka menyimpan bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti, polisi membekuk Romli di rumahnya. Dari tangan Romli, polisi mengamankan 6 kardus petasan yang berisi 5 meter rangkaian petasan.
Selain itu, juga diamankan petasan yang dibungkus satu kantung kresek besar warna merah. Seelah diperiksa, kantung besar merah itu berisi rangkaian petasan sepanjang 5 meter dan berbagai alat produksi pembuatan mercon serta sisa bahan peledak.
baca juga : Simpan 51 Gram Sabu di Panci Magicom, Jukir Kediri Digerebek
"Setiap rangkaian 5 meter petasan berisi 200 buah petasan kecil, lima buah petasan tanggung dan sebuah petasan besar," ungkapnya.
Atas perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang tindak pidana membawa menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi izin.
(ADI)