MOJOKERTO : Polres Mojokerto membuka posko pelaporan bagi para korban arisan fiktif senilai Rp 1 Miliar. Posko ini dibuka seiring bertambahnya jumlah korban dalam kasus tersebut. Terakhir, korban tercatat ada 400 orang, sedangkan tersangka tarmiati alias mia sudah ditangkap.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan posko pelaporan arisan lebaran fiktif ini dibuka di dua tempat. Selain di kantor Satreskrim, posko juga dibuka di unit reskrim Polsek Ngoro. Posko ini dibuka untuk menampung laporan para korban arisan fiktif dengan tersangka Mia, warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Sebab tak menutup kemungkinan jumlah korban terus bertambah," kata Dony, Selasa 25 Mei 2021.
Baca Juga : Buron Arisan Lebaran Fiktif di Mojokerto Tertangkap, Ini Pengakuannya
Dony menyatakan awal penyelidikan kasus ini jumlah korban diketahui hanya 200 orang. Namun saat penyidik melakukan investigasi, jumlah korban mencapai 400 orang. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Mojokerto dan Malang. 400 korban terbagi menjadi 20 kelompok dengan beraham paket arisan lebaran.
"mulai dari paket Rp50 ribu perminggu hingga paket kue yang dicairkan setiap menjelang lebaran," terangnya.
Dony mengimbau, bagi masyarakat yang melapor agar membawa identitas diri serta bukti-bukti pembayaran arisan. Dengan demikian akan mempermudah proses penyelidikan.
Diketahui, Buron kasus arisan lebaran fiktif, Tarmiati alias Mia (42) tertangkap. Warga Desa Jembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap polisi saat melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah. Kasus arisan fiktif terbongkar berdasarkan laporan empat korban pada tanggal 15 April 2021 lalu.
"Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa mobil dan beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander,
(ADI)