MOJOKERTO : Dua kegiatan wisuda Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA Negeri) di Kota Mojokerto dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Pembubaran itu dilakukan lantaran kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerumanan. Dua kegiatan itu ialah Wisuda SMA Negeri 1 Wringin Anom Kabupaten Gresik di Ayola Hotel dan SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Kota Mojokerto.
Pembubaran dari Satgas Covid-19 Kota Mojokerto yang dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi. Dari hasil pengecekan didapati jika kegiatan tersebut tidak ada izin keramaian. Tak hanya itu, kegiatan ini dinilai melanggar protokol kesehatan lantaran jumlah peserta yang terlampau banyak. Acara wisuda langsung dibubarkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan panitia serta pengelola.
Banner kegiatan dicopot paksa, sebanyak 21 orang dibawa ke Mapolresta Mojokerto menggunakan mobil Dalmas Sabhara Polresta Mojokerto. Setelah dari Ayola Hotel di Jalan Benteng Pancasila Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Satgas Covid-19 Kota Mojokerto menuju ke Gedung Astoria di Jalan Empu Nala Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Di Gedung Astoria berlangsung wisuda purna siswa SMA Negeri Puri Kabupaten Mojokerto. Mantan Kapolres Sumenep ini langsung mencari penanggungjawab kegiatan untuk meminta keterangan terkait kegiatan. Peserta wisuda purna siswa dibubarkan dan panitia serta pengelola gedung dikumpulkan. Di hadapan Kapolresta Mojokerto, Kepala SMA Negeri 1 Puri meminta maaf.
“Tidak ada kegiatan yang seperti ini. Anda mencontoh daerah mana membuat kegiatan seperti ini. Tidak ada izin seperti ini, tidak ada kegiatan yang diizinkan. Mana menjaga jarak, ini kursinya rapat-rapat gini. Panitia silahkan duduk di sisi selatan,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi.
(ADI)