Autopsi Ulang Brigadir J, Keluarga Minta Organ Bagian Tenggorokan Diperiksa

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan (tengah) memberikan keterangan pers menjelang pelaksanaan autopsi di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu 27 Juli 2022.

Kuasa hukum menyebutkan selain melakukan pemeriksaan terhadap bekas luka bagian luar, pihak keluarga juga menyampaikan permintaan khusus. Keluarga meminta tim untuk memeriksa kemungkinan adanya bekas luka pada organ bagian dalam, utamanya tenggorokan.

Jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat dilakukan autopsi ulang hari ini, Rabu 27 Juli 2022. Proses pertama ialah pembongkaran makam di TPU Sungai Bahar Unit 1, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Proses penggalian berlangsung hingga 1 jam.  

Baca juga : Proses Autopsi, Makam Brigadir J di Jambi Dibongkar

Prose penggalian di lakukan pada pukul 07.30 WIB dengan mengerahkan lima penggali. Di lokasi nampak hadir pula, Wakapolda Jambi, Brijend Yudawan, Kepala RS Bhayangkara Jambi, Kombes Pol Yandiko, Kepala Biro Operasi Polda Jambi, Kombes Pol Ferry Handoko, dan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja.

Nampak pula perwakilan TNI, Forkompinda Muaro Jambi, serta pihak keluarga terutama bapak dan ibu almarhum. Setelah hampir lebih kurang satu jam makam itu bisa dibongkar dan peti jenazah diangkat petugas. Peti pun dibawa naik mobil menuju RSU Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer untuk diautopsi ulang di sana oleh tim ahli forensik.

 


(ADI)

Berita Terkait