SITUBONDO : Enam tersangka korupsi UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo dijebloskan ke penjara. Mereka ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp800 juta.
Dari enam tersangka, empat di antaranya pejabat di DLH, mereka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Usman, dua orang kepala bodang Anton Sujarwo dan Toni Wahyudi, serta Pejabat Pelaksana Teknis Siswandi. Sedangkan dua lainnya yakni konsultan dan rekanan masing-masing Joko dan Yudistira.
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan, keenam tersangka terduga korupsi UKL-UPL ditahan setelah menjalani pemeriksaan marathon di kantor kejaksaan. Tahapan kasus korupsi ini sudah sampai pada penetapan tersangka dan pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Baca juga : Duh, 514 Sampel Darah di PMI Surabaya Mengandung Penyakit Menular
"Kami lakukan penahanan pertama selama 20 hari. Mereka ini tersangka korupsi UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup. Pada kasus ini negara dirugikan sekitar Rp800 juta," katanya.
Reza mengatakan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atas kasus tersebut. Sementara itu, keenam tersangka hanya bisa pasrah saat digiring ke mobil tahanan. Beberapa di antara mereka tertunduk malu saat dijebloskan ke dalam penjara.
(ADI)