MOJOKERTO : Seorang tenaga honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena nekat memalsukan surat hasil rapid test antigen covid-19. Pelaku Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, bekerja di Puskesmas Pungging.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal yang dikeluarkan Puskesmas Pungging. Sebelumnya, pelaku memalsukan 10 lembar surat untuk para remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola.
"Status BG ini sebagai tenaga honorer di bagian loket Puskesmas Pungging," kata AKBP Dony Alexander, Jumat 23 April 2021.
Dari hasil pemeriksaan, Budi sudah dua kali melancarkan aksinya memalsukan surat hasil rapid antigen. Dia berdalih saat itu hanya ingin membantu.
Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Ketika itu, Budi mematok tarif Rp150 ribu kepada korban.
Kemudian pertengahan April 2021, pelaku kembali memalsukan 10 lembar surat hasil tes rapid antigen. Surat itu diberikan kepada 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola di luar kota.
Dalam melakukan aksi pemalsuan surat hasil rapid test antigen itu, pelaku beraksi seorang diri. Pelaku memfoto kopi format berkas yang sudah ada dalam komputer.
"Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang. Dia juga yang bawa stempel puskesmas, jadi dengan mudah dia menyalahgunakan," ujarnya.
Selain puluhan lembar surat antigen palsu, dari tangan pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ujar Kapolres.
(ADI)