Permohonan Perpanjangan PKPU Ditolak, Hakim Minta Meratus Line Patuhi Waktu

Proses pertemuan antara pengurus, kreditur dengan PT Meratus Line sebagai debitur dalam PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya (Foto / Clicks.id) Proses pertemuan antara pengurus, kreditur dengan PT Meratus Line sebagai debitur dalam PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya (Foto / Clicks.id)

SURABAYA : Hakim menolak permohonan PT Meratus Line untuk memperpanjang waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bahana Line. Hakim justru meminta meratus memaksimalkan waktu untuk melunasi utang sebesar Rp50 miliar. Meratus dideadline hingga 11 November 2022. 

Hal ini terungkap saat pertemuan antara pengurus, kreditur dengan PT Meratus Line sebagai debitur dalam PKPU. Dalam kesempatan tersebut pihak Meratus menyampaikan permohonan pada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU Tetap.

"Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir," ujar salah satu kuasa hukum PT Meratus Line di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa 18 Oktober 2022.

Permohonan ini pun mendapat penolakan dari Hakim Pengawas Sutarno. Ia meminta pada pihak PT Meratus Line agar dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU-Tetap, yang memberi waktu hingga 11 November mendatang.

"Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Kan masih ada waktu sampai 11 November. Tapi jangan di pas waktu itu ya, paling tidak sampai 1 November lah," pungkas hakim Sutarno.

baca juga : Pripih Ditemukan di Candi Blawu Jombang, Logam Mulia Sudah Dijarah!

Ia pun meminta pada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi. "Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian, " kata Hakim Pengawas didampingi Tim Pengurus.

Sementara itu kuasa Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif mengatakan, pihaknya meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut. Hal itu, tambahnya, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu.

"Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya," sindirnya.

Di sisi yang lain, ia menyebut ada beberapa kreditor tampil seakan satu suara dengan PT Meratus dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan Meratus. Termasuk soal usulan perpanjangan waktu tersebut. Keanehan ini tampak kuat karena biasanya semua kreditur ingin utangnya segera dibayarkan tetapi belasan kreditor malah tampil sebaliknya.

"Agak aneh memang, semua kreditur ingin segera dibayar utangnya, tapi ini malah ada belasan lainnya suka kalau ditunda. Padahal Debitur nya sendiri mengaku keuangannya sangat kuat untuk melunasi utangnya, " kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, sejak 100 hari pertama hingga kini, ia menganggap tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif karena Meratus dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata saja. Padahal kedua perkara tersebut, sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dengan hasil tidak ada kaitannya.

"Sebenarnya praktis 100 hari pertama tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif. Karena sebelumnya PT Meratus Line hanya sibuk berkilah di urusan ada kasus Pidana dan Perdata yang sebenarnya sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dan dinilai tidak ada kaitan dengan utangnya saat ini," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tak merespon saat hendak dikonfirmasi. Pertanyaaan yang dikirim melalui whatsapp maupun dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak mendapatkan respon.


(ADI)

Berita Terkait