MALANG: Polres Malang menangkap seorang pelaku kasus teror bom di rumah petugas Lapas Kelas I Malang, Abdul Aziz, yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin 24 Oktober 2022 lalu. Pelaku berinisial WH, 33, warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus teror bom tersebut, yakni WH dan SH. Namun baru WH yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.
"Alhamdulillah berhasil menangkap satu pelaku sebagai eksekutor yakni inisial W di wilayah Tumpang. Saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Wahyu saat press release di Polres Malang, Senin, 12 Desember 2022.
Wahyu menerangkan, WH merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor pelemparan bom jenis bondet (bom ikan) ke rumah korban. Sedangkan, SH yang saat ini masih DPO, berperan membantu WH saat melancarkan aksinya.
"Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO," imbuhnya.
Berdasar pemeriksaan, tersangka WH mengaku membeli bom ikan dari seseorang di daerah Pasuruan, Jawa Timur dengan harga Rp500 ribu. WH juga mengaku melakukan aksinya lantaran dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Malang.
"Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Malang) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya ia telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
"Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebaa tiga bulan yang lalu," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, rumah salah seorang petugas Lapas Kelas I Malang, Abdul Aziz, yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diteror bom oleh orang tak dikenal. Kini pihak lapas menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
"Semua motif sedang didalami Polres Malang. Kita serahkan kepada pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Malang. Mudah-mudahan pelaku dapat segera ditangkap," kata Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, Sabtu 29 Oktober 2022.
(TOM)