Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Seorang pria berinisial MHY, 25 diduga telah tega mencabu;i anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. MHY akhirnya diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MHY, 25 diduga telah tega mencabu;i anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. MHY akhirnya diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidoarjo: MHY, 25, asal Sidoarjo, Jawa Timur, diduga telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. MHY ditangkap aparat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Perbuatan bejat itu dilakukan MHY saat membawa anaknya ke rumah di Sukodono, Sidoarjo. Berdasarkan pengakuan sang istri, ia dan suaminya sudah pisah ranjang lantaran dirinya sering menjadi korban kekerasan dari pelaku.

MHY dilaporkan istrinya, MY sejak 14 Oktober 2023 lalu. Selama tiga hari dua malam bersama pelaku, balita itu dicabuli. Istri korban menduga perbuatan bejat itu dilakukan lebih dari satu kali.

Namun saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing di hadapan wartawan, MHY membantahnya. "Saya tidak melakukan itu," kata MHY dikutip dari Medcom.id pada Selasa, 23 Januari 2024.

Namun polisi tetap menangkap pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum. Akibat perbuatan bejat itu, pelaku dikenai pasal 81 ayat tiga, dan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Tobing.

Sebelumnya, ibu korban MY sempat curhat ke awak media. Sebab setelah melapor ke polisi sejak 14 Oktober 2023 lalu, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya hanya berharap laporan saya ada hasilnya," kata MY. 


(SUR)

Berita Terkait