PONOROGO : Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (DPUPP) Kabupaten Ponorogo, memutus kontrak CV Mutiara Jaya, pelaksana proyek jembatan di Dusun Mijil, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. CV asal Trenggalek tersebut gagal memenuhi tenggat penyelesaian pembangunan jembatan yang ambrol dan menelan 2 korban jiwa.
"Sudah putus kontrak. Sampai sekarang kan progres pekerjaan masih 49,59 persen. Padahal sesuai kontrak pekerjaan berakhir 21 Desember kemarin," ujar Kepala DPUPP Henry Indrawardhana, Rabu 22 Desember 2021.
Karena sudah putus kontrak, DPUPP juga akan menarik dana yang terlanjur masuk ke CV Mutiara Jaya. "Ini kami berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Ponorogo, untuk mengupayakan pengembalian pencairan dana proyek termin pertama sebesar 30% atau Rp250 juta yang telah diberikan kepada CV Mutiara Jaya Trenggalek," jelasnya.
Baca Juga : Buntut Jembatan Ambrol, Kepala DPUPP Ponorogo Diperiksa
APIP yang nantinya menghitung terkait pengembalian atau penggantian dana yang sudah disalurkan pada CV Mutiara Jaya. Terkait temuan di lapangan jika pelaksana proyek di lapangan tidak sesuai dokumen kontrak, Henry menolak berkomentar. Dia memilih menunggu hasil penyelidikan kasus ini dari Polres Ponorogo.
"Kalau soal itu saya tidak mau berkomentar, biar pihak berwajib saja," tegasnya.
Dua orang pekerja diketahui tewas di lokasi kejadian ambrolnya jembatan di Dusun Mijil, Kamis 16 Desember 2021 lalu. Dalam penyelidikannya, polisi menemukan fakta bahwa pelaksana proyek bukanlah CV Mutiara Jaya selaku pemenang lelang.
(ADI)