JOMBANG: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap budidaya tokek rumahan atau gecko di seluruh Indonesia bisa terus diperluas. Budidaya satwa liar tersebut diyakini bisa mendorong peluang ekonomi cukup besar bagi masyarakat selain untuk kepentingan konservasi.
Pernyataan ini disampaikan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK, Wiranto, saat melakukan sidak ke tempat penangkaran khusus Tokek di Desa Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
“Budidaya satwa liar sangat penting. Penangkaran di luar itu untuk mendukung habitatnya tetap ada, seperti jalak bali yang kini sudah ada lebih dari 400 penangkar. Tokek gecko ini salah satu komoditi ekspor yang sangat tinggi terutama ke china. Saya dorong ada budidaya agar pengambilan dari alam bisa dikurangi, " ujarnya.
BACA: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Hasilkan Rp 2 Triliun
Bersama sejumlah pejabat di KLHK, Wiranto melihat langsung proses penangkaran tokek rumahan baik semi alam maupuan non alam. Tokek yang merupakan hewan jenis reptil ini dinilai mempunyai potensi ekonomi cukup besar bagi masyarakat.
Menurut Wiranto, proses penangkaran akan membantu menjaga ekosistem dan menjaga keberadaan tokek dialam liar tidak punah. Penangkaran juga bisa menyerap tenaga kerja secara besar dan menumbuhkan kegiatan ekonomi masyarakat tumbuh.
“Walaupun ini proses uji coba, tapi ini cukup bagus dari pada mengambil ke alam yang tahun lalu tercatata lebih dari 1 juta ekor. Kita belum tahu peranan tokek gecko di alam soal ekosistem ya, ini nanti harus ada penelitian,” ujarnya.
Saat ini ekspor tokek hidup sangat diminati pasar luar negeri terutama China, Taiwan, dan Hong Kong sebagai bahan bat-obatan. Catatan KLHK. sepanjang Januari-November tahun lalu, ekspor tokek sudah mencapai 33 koma 913 ton dari Jawa Timur.
Pihak KLHK berharap, budidaya satwa liar jenis tokek bisa diperbanyak di Indonesia. Namun budidaya tetap memegang prinsip pemanfaatan berkelanjutan. Sedangkan jumlah penangkar di Wilayah Balai Besar KSDA Jawa Timur, sudah ada 7 tempat yang seluruhnya sudah mengantongi ijin baik penangkaran maupun ijin edar.
(TOM)