Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Anton Delianto merinci dari perkara-perkara yang ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menyelematkan keuangan negara senilai total Rp312,28 miliar.
"Sedangkan dari perkara-perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum atau Pidum diperoleh pengembalian uang negara senilai total Rp10,92 miliar," katanya saat konferensi pers melalui media Zoom Selasa 29 Desember 2020.
Anton menjelaskan pengembalian uang negara dari perkara-perkara yang ditangani Seksi Pidum di antaranya berasal dari uang rampasan, serta setoran denda tilang maupun nontilang.
"Salah satunya adalah denda dari yustisi protokol kesehatan selama pandemi covid-19," terangnya.
Kajari Anton memaparkan jumlah pelanggar yustisi protokol kesehatan covid-19 sebanyak 4.332 orang. Total denda perkara dari seluruh pelanggar senilai Rp199,28 juta, yang juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai total Rp9,14 juta.
Namun dari seluruh pelanggar yustisi protokol kesehatan covid-19, tercatat yang telah membayar sebanyak 3.252 perkara, dengan nilai denda yang sudah masuk ke kas daerah Rp152,45 juta, serta biaya perkara disetor ke kas negera Rp6,75 juta.
"Selain itu dari perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus atau Pidsus diperoleh pengembalian keuangan negara senilai Rp62,77 miliar," katanya.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja menandaskan sebagian besar yang dikembalikan berupa aset negara. Salah satunya perkara tanah dan bangunan sebanyak lima unit yang ditaksir senilai Rp5 miliar.
Selain itu berupa barang rampasan berupa tanah seluas kurang lebih 70 ribu meter persegi dengan nilai taksiran kurang lebih senilai Rp26 miliar yang diserahkan ke Pemkot Surabaya
"Salah satunya perkara tanah dan bangunan senilai Rp5 miliar adalah perkara tahun 2016 yang baru saja inkrah di tingkat Mahkamah Agung," ucapnya.
(ADI)