SITUBONDO: Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis adik juragan walet, Mingso alias Eko Prayetno, 67 tahun, di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur. Motifnya mengejutkan, berlatang belakang perilaku seks menyimpang.
Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, yakni NF (25) dan JE (20), keduanya warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, n terungkap jika tersangka sakit hati karena korban tidak memenuhi janjinya memberikan sejumlah uang setelah melayani penyimpangan perilaku seksual (sejenis) korban.
"Terindikasi ada perilaku menyimpang. Jadi, korban menjanjikan kompensasi sejumlah uang kepada tersangka tapi tidak direalisasikan oleh korban," ujar Kapolres Imam Rifai saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Selasa 10 November 2020.
Lantaran kesal janji uang tak pernah diberikan, pelaku nekat menghabisi nyawa Mingso pada Senin, 9 November 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang menjaga rumah walet milik kakaknya, Sardes Rudiyanto alias Hauseng
"Kedua tersangka diundang untuk datang menemui korban. Karena merasa janji korban tak pernah ditepati, kedua tersangka sudah menyiapkan dan membawa senjata tajam pisau," katanya.
Keduanya tersangka menemui korban di rumah Hauseng, kemudian terjadi komunikasi dan berlanjut kedua tersangka kembali melayani prilaku seks menyimpang korban.
Namun karena korban kembali tidak memberikan uang, kedua tersangka menganiaya korban menggunakan pisau yang mereka siapkan sebelumnya hingaa tewas dengan penuh luka tusuk di leher, dada dan paha korban.
Akibat perbuatan pembunuhan yang telah direncanakan, dua tersangka ini dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, selain pada tubuh korban terdapat tujuh luka tusukan pisau, ketika itu mulut korban juga disumpal. Setelah tidak bernyawa, jasad korban ditarik mulai dari pintu samping rumah hingga ke halaman belakang.
(TOM)