BANYUWANGI : Dua pengendar narkoba jenis sabu di Banyuwangi diringkus. Dari keduanya, polisi mengamankan 1 kilogram sabu-sabu. Kedua tersangka itu ialah HRT (35) dan JP (29) tinggal di wilayah Kecamatan Pesanggaran.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddu Foury Millewa mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas meringkus tersangka HRT (35) di SPBU, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
"Barang bukti yang kami amankan berupa satu ons sabu,” katanya, Senin 4 Juli 2022.
Dalam pemeriksaan, HRT mengaku barang haram itu didapat dari JP (29) yang tinggal di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Polisi pun melanjutkan perburuan. JP akhirnya berhasil ditangkap setelah dijebak. Ia lantas digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti.
“Ketika dilakukan pengembangan terhadap pelaku JP, kami temukan sebanyak 880 gram narkoba jenis Sabu," kata Deddy.
Baca juga : Ironis, Atlet Drumband Porprov Jatim Berprestasi Tak Dinaikkan Kelas
Kini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolresta Banyuwangi guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” terangnya.
(ADI)