KPU Jember Siap Hitung Ulang Suara Usai Putusan MK

Kotak suara 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember tiba di Mapolda Jatim pada Kamis (20/6/2024) sore untuk menindaklanjuti putusan MK. ANTARA/HO-KPU Jember. Kotak suara 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember tiba di Mapolda Jatim pada Kamis (20/6/2024) sore untuk menindaklanjuti putusan MK. ANTARA/HO-KPU Jember.

Jember: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengirim kotak suara ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur dengan pengawalan ketat polisi pada Kamis, 20 Juni 2024. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan ulang.

Putusan MK Nomor 261 memerintahkan KPU Jember untuk menghitung ulang surat suara DPR Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru. Akibatnya, kotak suara dari 105 tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai desa di Kecamatan Sumberbaru dibawa ke Polda Jatim.

"Hari ini surat suara yang berada di dalam kotak suara di 105 TPS dibawa ke Surabaya karena proses hitung ulang sesuai putusan MK akan dilakukan oleh KPU Jawa Timur di Surabaya," kata Komisioner KPU Jember, Andi Wasis dikutip dari Antara, 21 Januari 2024.

Putusan MK Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PAN mengharuskan KPU Jatim menghitung ulang pada 23 Juni 2024 di Surabaya.

"Tindak lanjut putusan MK tersebut dilakukan oleh KPU Jatim karena tidak hanya Kabupaten Jember, namun ada beberapa daerah yang juga dilakukan PSU (pemilihan suara ulang)," tuturnya.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan Bawaslu turut mengawal kotak suara dari 105 TPS yang berada di Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat di Kecamatan Sumberbaru.

"Kami mengawasi kotak suara itu mulai dari gudang KPU Jember di Kelurahan Tegalbesar menuju ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat aparat kepolisian," katanya.

Selain Jember, kotak suara dari Kabupaten Pamekasan juga dikirim ke Polda Jawa Timur dan masih menunggu beberapa daerah lainnya.

"Untuk kunci kotak juga ada dua yang dipegang KPU dan Bawaslu Jember, sehingga kotak baru bisa dibuka apabila baik KPU maupun Bawaslu membuka kotak tersebut, jika salah satu tidak bisa," ujarnya.

Ada dua putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Jember, yaitu Perkara Nomor 118 yang memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 di Kecamatan Kaliwates dan perkara nomor 261 yang memerintahkan penghitungan ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.

KPU Jember sudah menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan rekapitulasi ulang untuk perkara nomor 118 di Kantor KPU setempat pada Rabu, 19 Mei 2024.


(SUR)

Berita Terkait