Temuan ini diketahui saat inspeksi mendadak (sidak) Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di sejumlah pusat perbelanjaan, Senin malam 11 Januari 2021. Karena itu mereka pun mendapat teguran dan diminta menyesuikan.
Sidak Whisnu dan Forkopimda dimulai dari Galaxy Mall hingga Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Di sana, mereka memantau penerapan PPKM, seperti protokol kesehatan maupun kapasitas di stan-stan penjual pakaian serta rumah makan.
"Untuk PPKM hari pertama ini sudah relatif tertib yang kami lihat. Artinya, jam tutup sudah semua mematuhi. Dari pantauan kami, semua sudah bersih pas jam 8 malam. Sesuai dengan ketentuan perwali," kata Whisnu.
Sementara terkait dengan pantauan di rumah makan yang ada di dalam mal, Whisnu mengungkapkan hal yang sama. Namun menurutnya, masih ada rumah makan yang menyediakan bangku lebih dari kapasitas 25 persen yang telah ditentukan.
"Jadi kapasitas itu sesuai dengan bangkunya. Tidak ada lagi bangku disilang, tapi bangkunya harus dihilangkan. Sudah kita berikan peringatan," tegasnya.
Namun, pihaknya menyatakan bahwa berdasarkan pantauan di hari pertama ini pusat perbelanjaan di Surabaya sudah sangat kondusif. Pihaknya berharap seluruh masyarakat dapat tertib melaksanakan PPKM ini hingga 25 Januari mendatang.
Whisnu juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Forpimda Surabaya beserta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur. Koordinasi ini dilakukan baik terkait penanganan Covid-19 maupun penerapan PPKM.
"Karena bagaimanapun Surabaya ini jadi sentralnya Provinsi Jatim. Jadi kita tidak bisa kerja sendirian, kita harus bekerjasama dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di sekitar Surabaya khususnya," katanya.
Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB tak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan. Namun, warung kopi, restoran, maupun kafe yang ada di luar mall juga wajib menerapkan. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.
“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” pungkasnya.
(ADI)