TUBAN : Sebagai soerang ayah, kelakukan PR (45) memang tercela. Pria Desa di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini tega memperkosa anak kandungnya sebanyak empat kali. Aksi bejatnya ini dilakukan saat tersangka mabuk toak. Alhasil, PR harus mendekam di penjara.
Dalam pengakuannya, pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat ia pulang ke rumah dalam kondisi mabuk minuman Toak. Peristiwa itu dilakukan sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei 2021.
“Kasus ini terungkap setelah aksi pelaku menyetubuhi korban itu direkam oleh adik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena selama ini korban juga takut terhadap pelaku,” terang AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban, Rabu 2 Juni 2021.
BACA JUGA : Polda Jatim Gelar Olah TKP Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu
Setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya, korban bersama ibunya melaporkan ke Polres Tuban. Sehingga, PR langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban adalah anak pelaku sendiri dari istri yang ketiga. Setelah ada bukti itu, orang tua atau ibu korban melaporkan kejadian itu. Pelaku diketahui sudah empat kali melakukan persetubuhan kepada korban,” tambah AKBP Ruruh Wicaksono.
Sementara itu, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan oleh PR pertama kali pada tanggal 20 Mei 2021 pada sekitar pukul 18.30 Wib. “Saya tidak sadar kalau itu anak saya, karena saya mabuk Toak,” jelas PR saat berada di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada video rekaman, sarung pelaku, celana dalam, pakaian korban dan juga barang bukti lainnya. Akibat dari perbutan itu pria tersebut sudah ditahan di Polres Tuban dan terancam hukuman 15 tahun penjara
(ADI)