JEMBER : Pengakuan mengejutkan dikatan Kepala Desa (Kades) Wonojati di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang ditetapkan tersangka setelah kedapatan pesta sabu-sabu. Di depan penyidik, salah satu tersangka kasus narkoba mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang polisi. Polisi itu bertugas di Polres Jember.
Ditreskoba Polda Jawa Timur sebelumnya menangkap kades berinisial MM itu bersama tiga kades lainnya yang diduga memakai narkoba. Tiga kades tersebut, yakni Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan berinisial SK (44), dan HH (52), Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.
"MM dalam berita acara pemeriksaan mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang-bukti sabu-sabu dari seorang polisi berinisial DPW yang bertugas di Polres Jember," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadian di Jember, Selasa 22 Juni 2021.
BACA JUGA : Kasus SPI, Polisi Periksa 16 Saksi dan Panggil Terlapor
Dika mengatakan, sesuai perkembangan hasil penyidikan kasus itu, berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember karena nama polisi di Polres Jember disebut dalam pemeriksaan Kades Wonojati MM. Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, Polres Jember telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dua saksi, yakni terhadap Kades Tempurejo dan Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari anggota polisi berinisial DPW," katanya.
Dia mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DPW. Yang bersangkutan mengaku tidak pernah bertransaksi dan memberikan apa pun kepada MM. "Pada 6 Juni 2021, DPW sekadar mampir ke rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan yang kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)," ujarnya.
Pernyataan DPW dalam pemeriksaan diikuti bukti petunjuk yang didapatkan pada telepon genggam milik MM (Kades Wonojati) dan saksi-saksi. Tidak ada bukti chat atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW. Hasil berita acara konfrontasi saksi HH (Kades Glundengan) menyebutkan pada 6 Juni 2021 mendatangi rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar utang kepada MM.
"Mereka hanya mengobrol saja dan ada MA di sana. Pertemuan itu tidak lama sekitar 15 menit saja, jadi kesimpulan hasil penyidikan Satreskoba Polres Jember bahwa sabu-sabu yang dinyatakan MM didapat dari polisi DPW tidak cukup bukti," katanya.
(ADI)