KEDIRI : Polres Kediri Kota menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait acara yang menimbulkan kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan di salah satu gerai makanan cepat saji di Kediri Mall pada hari Rabu 9 Juni 2021. Polisi pun menindak tegas dengan menyegel restoran tersebut.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo menjelaskan bahwa acara tersebut tidak ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid Kota Kediri. Untuk mencegah adanya penyebaran covid-19, petugas meminta manajer restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan tersebut. Sedang para pembeli yang didominasi oleh ojek online untuk membubarkan diri.
"Sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut kami menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Eko.
BACA JUGA : Menkes Apresiasi Gerak Cepat Khofifah Atasi Covid-19 di Bangkalan
"Dalam kesempatan ini kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran covid 19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” tegasnya.
(ADI)