JAKARTA : Vonis tiga mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin
"Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto Senin 6 Maret 2023.
Dia menjelaskan putusan inkrah itu didapat lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding. "Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa," ucap Djuyamto.
Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baiquni Wibowo divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
baca juga : Heboh Putusan Pemilu Ditunda, Mahfud MD Sebut Hakim Tak Mengerti Ilmu Hukum Dasar
Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Arif Rachman, divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan kawannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ADI)