SITUBONDO : Siska (26) warga Desa Kecamatan Panji, mengaku disekap oleh EM (35) di tempat kost di kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Ia pun melaporkannya ke Mapolres Situbondo, Selasa 7 Maret 2023.
Menurut pengakuan Siska, dia disekap di kost depan kantor kecamatan Panji bersama anaknya yang masih berusia dibawah lima tahun. Saat disekap, kebutuhan hidup korban bersama anaknya tidak dipenuhi oleh terlapor EM asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, terungkapnya korban disekap berawal dar kecurigaan orang tua korban. Sebab, orang tua korban mengaku tidak dapat berkomunikasi dengan korban selama tujuh bulan. Sehingga orang tua korban melakukan pencarian.
Setelah beberapa lama mencari, akhirnya orang tua korban mendapat informasi jika korban disekap di tempat kost. Selanjutnya, dengan didampingi keluarga, korban melaporkannya ke Mapolres Situbondo.
baca juga : Napi Kasus Pencabulan Menikah di Dalam Lapas Kediri
“Ketika disekap, korban dan anaknya ini tidak diperbolehkan keluar kamar. Bahkan, kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Makanya dia juga saya laporkan tentang penelantaran,” ujar Antok, salah seorang kerabat dekatnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan tentang penyekapan dan penelantaran, dengan korban ibu dan anaknya. “Untuk mendalami kasusnya, penyidik akan memanggil saksi dan terlapor, untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.
(ADI)