SURABAYA : Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) kembali mendatangi Bawaslu Surabaya untuk menanyakan laporan terkait dugaan ketidaknetralan wali kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam pilwali Surabaya. Mereka akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan dugaan pelanggaran Risma dilayangkan pada 1 Oktober 2020. Aduan itu terkait dugaan Risma sebagai wali kota berpihak ke salah satu pasangan calon dalam pilkada kota Surabaya 2020.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya ke Bawaslu Surabaya karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan risma dan menganggap laporan tersebut tidak masuk dalam ranah pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua KIPP, Jatim Novli Bernado Thyssen.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menyatakan bukti formil dan materiil laporan tersebut juga kurang. Terkait hal itu, KIPP akan melaporkan Bawaslu DKPP terkait pelanggaran etik.
Terpisah, Bawaslu Surabaya mengaku telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai aturan undang-undang.
"Jika tidak puas, silahkan mengajukan sengketa," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Ya’qub Baliya Alarif.
(ADI)